Rabu, 21 Mei 2014

ANAK MENTERI KOPERASI TERSANGKA KORUPSI

Dahsyat. Anak Menteri Koperasi yang juga Ketua Harian Partai Demokrat jadi tersangka kasus korupsi. Ada dua hal menarik dalam kasus ini. Pertama, kasus dugaan korupsi terjadi di Kementrian Koperasi. Kedua, anak pak menteri itu menjadikan pesuruh atau petugas kebersihan yang pastilah pendidikannya rendah menjadi direktur sebuah perusahaan sebagai akal-akalan untuk dapatkan proyek. Sungguh terlalu, sekaligus sangat tolol.

Bahwa kasus korupsi yang pasti merugikan uang negara milyaran ini terjadi di Kementrian Koperasi, patut diduga ada korupsi kekuasaan di situ. Meskipun sang menteri terus membantahnya. Untuk menguji dugaan ini sangatlah mudah. Periksa saja secara cermat, kapan si anak menteri ini mendirikan perusahaannya, dan apakah pernah mendapatkan proyek besar dari tempat lain?

Apa yang dilakukan si anak menteri ini kan cuma menjiplak apa yang sudah terjadi sejak orde baru. Bedanya modus yang dilakukan si anak menteri ini terbilang sangat tidak cerdas. Akibatnya gambang dibongkar dan langsung kelihatan belangnya.

Bukti ketidakcerdasan itu adalah menunjuk pesuruh di kantornya memimpin perusahaan yang memenangkan proyek pengadaan videotron di kementrian sang bapak. Cara yang dilakukan ini sudah menunjukkan bahwa memang ada maksud menyembunyikan identitas, supaya tidak kelihatan yang memenangkan tender proyek adalah sang anak.

Jika memang tidak ada udang di balik tahu, mengapa tidak sejak mula perusahaan si anak menteri saja yang ikutan tender? Mengapa pula menggunakan perusahaan ecek-ecek? Setelah perusahaan ecek-ecek itu menang tender proyek, kemudian diberikan pada si anak menteri. Tampak betul ada pengaturan sejak mula. Pengaturan untuk keperluan apa? Bisa jadi menyembunyikan sesuatu, entah apa itu yang disembunyikan.

Sungguh, modus ini kentara betul ketololannya. Ketololan yang terlalu!

Yang lebih tolol lagi adalah dalam sidang si anak menteri ngotot saat menjawab pertanyaan hakim bahwa si pesuruh kantor yang ia tunjuk jadi direktur meminjam uang 20 milyar. Ia ngotot bilang bahwa sang pesuruhlah yang menentukan angka itu. Untungnya sang hakim bukan saja tidak percaya, bahkan menanyakan siapa yang mengatur di balik semua ini?

Kita pantas bertanya, apakah kasus si anak Menteri Koperasi ini satu-satunya kasus dengan model seperti ini, atau ini salah satu saja yang baru berhasil dibongkar?

Jika kita telaah dengan cermat, kasus ini memiliki sejumlah kesamaan dengan kasus yang menyeret Nazarudin, Angie, Anas,  adik Atut si Wawan, dan Presiden PKS dalam soal sapi. Kesamaannya adalah menggunakan jalan muter-muter memanfaatkan kekuasaan untuk mendapatkan keuntungan. Karena itulah kasus seperti ini bisa dikategorikan sebagai korupsi kekuasaan.

Kasus anak Menteri Koperasi ini sebenarnya hanyalah sebuah pola korupsi yang memang sejak lama telah berkembang. Itulah sebabnya saat awal reformasi dibuat ketentuan anti korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Namun tampaknya memang sangat sulit untuk memberantasnya. Para pelaku selalu menjadikan HAM sebagai alasan. Mereka selalu menyatakan bukankah setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan publik secara terbuka?

Tentulah semua warga negara memiliki hak yang sama untuk berbagai kesempatan yang tersedia. Namun, untuk mendapat kesempatan tersebut setiap warga negara harus memenuhi sejumlah persyaratan yang berlaku umum dan terbuka pula. Pada kasus anak Menteri Koperasi ini, dalam sidang terungkap bahwa persyaratan tersebut tidak dipenuhi. Itulah sebabnya aroma korupsi kekuasaannya mengemuka.

Rasanya tak ada salahnya Ibas, anak SBY menjadi petinggi Partai Demokrat. Tetapi sekarang, tanyakan pada Anas yang pernah jadi ketua umum, apakah pantas Ibas menjadi Sek Jen? Apakah kemampuan dan prestasinya memang sudah memungkinkan ia duduk di tempat penting dan terhormat tersebut? Bagaimana proses yang sesungguhnya terjadi sehingga Ibas sampai jadi Sek Jen? Hal yang sama  bisa ditanyakan terkait dengan anak Megawati dan anak ARB dan anak para petinggi partai dan petinggi negara yang melibatkan anak dan anggota keluarga lain dalam lingkar kekuasaan.

Kita sepakat bahwa tidak ada salahnya, bila berbagai ketentuan yang bersifat umum dan terbuka dipenuhi. Bukan karena ada keistimewaan tertentu yang tidak berlaku bagi orang lain.

Persyaratan ini harus kita perhatikan dan penuhi karena negara bangsa ini merupakan negara demokrasi moderen yang tidak lagi membenarkan pola-pola kerajaan yang bersifat feodal, turun temurun dan tertutup bagi orang di luar keluarga dan kerabat raja.

Bila ada keistimewaan yang didapatkan oleh anak pejabat atau petinggi, yang tidak berlaku pada warga negara lain, untuk mendapatkan kesempatan yang berlaku umum, percayalah kita sedang menghancurluluhkan negara ini. Karena pola seperti ini mengabaikan kompetensi yang menjadi penopang sebuah sistem.

Mestinya kita belajar betul dari orde baru dan kejatuhannya dalam soal KKN ini. Kita tak mau negara bangsa ini berada dalam siklus berulang balik kehancuran karena KKN.

NEGARA BANGSA INI AKAN MAJU DAN SEJAHTERA BILA DIBEBASKAN DARI KKN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

setiap komentar yang masuk akan terkirim secara langsung ke alamat email pribadi Bapak DR. Nusa Putra, S.Fil, M.Pd