Tontonan tak menarik. Sama sekali tak memberikan pembelajaran positif bagi rakyat.
KPK menetapkan Komjen Budi Gunawan menjadi tersangka setelah ia dipilih menjadi calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi. Penetapannya menjadi tersangka tepat satu hari menjelang uji kelayakan dan kepatutan di DPR RI. Muncul spekulasi bahwa penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka beraroma politik.
Lucunya, Komisi Hukum DPR RI justru melanjutkan uji tersebut. Bahkan secara sangat terbuka mempertontonkan dukungan pada Budi Gunawan saat mengunjungi rumahnya. Atas nama aturan, prosedur dan formalitas hukum, proses uji kelayakan dilaksanakan. Argumen yang digunakan adalah argumen hukum yaitu asas praduga tak bersalah. Argumen hukum lain yang digunakan adalah Presiden Jokowi secara formal sudah mengusulkan nama secara resmi ke DPR. Artinya pengajuan Budi Gunawan sudah mengikuti prosedur standar.
Presiden Jokowi juga berupaya menunjukkan telah mengikuti prosedur yang benar. Ia mendapatkan nama dari Kompolnas, dan Kompolnas juga sudah memberikan pernyataan tertulis bahwa Budi Gunawan tidak terlibat rekening gendut. Semua pihak menjadikan hukum formal dan kebenaran prosedur untuk menjelaskan dan membenarkan tindakan masing-masing.
Tidak terlalu lama setelah penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka, Bareskrim Polri menangkap Bambang Widjayanto saat sedang mengantar anaknya sekolah. Kehebohan muncul. Bambang sempat diborgol dan diperiksa hingga malam. Polri menjelaskan bahwa tindakan mereka untuk menegakkan hukum dan dilakukan sesuai prosedur.
Sementara itu para petinggi Polri yang dipanggil sebagai saksi untuk Budi Gunawan, tidak memenuhi panggilan KPK. Juru bicara Polri menjelaskan bahwa kasus Budi Gunawan bersifat personal, Institusi Polri tidak bisa intervensi terhadap para saksi. Pun jika mereka tidak datang tidaklah melanggar aturan, karena saksi memang boleh tidak datang, pemanggilan bisa diulangi. Itu berarti tidak ada pelanggaran hukum dan sesuai prosedur.
Budi Gunawan mengajukan praperadilan. Ahli hukum berdebat lagi. Ada yang bilang praperadilan itu salah alamat, yang lain katakan itu hak tersangka. Praperadilan di proses, giliran KPK tidak hadir, dengan alasan materi gugatan bertambah. KPK dan pengacaranya menegaskan tindakan mereka sesuai prosedur, tidak ada aturan yang dilanggar.
Hukum dilandasi prinsip kepastian dan keadilan. Untuk memastikan kedua prinsip itu berjalan dibuatlah tataaturan dan prosedur yang menjamin hak para pihak yang terlibat kasus hukum terjamin. Prosedur pemanggilan saksi misalnya, diatur sampai tiga kali yang merupakan pemanggilan paksa. Jadi bila tidak hadir pada panggilan pertama dan kedua tidak melanggar aturan. Begitupun dengan kehadiran KPK pada sidang praperadilan, peraturan menetapkan boleh tidak hadir tentu jika ada alasan.
Namun, semuanya jadi terlihat lucu sekaligus tragis. Para pihak yang terlibat masalah hukum ini adalah penegak hukum yang sangat paham hukum. Tetapi justru karena sangat paham terkesan mereka "memainkan" semua aturan dan prosedur hukum.
Gaya sinetron betul. Dibuat berpanjang-panjang meski sama sekali sudah tak nalar. Jalan ceritanya kacau berbelit-belit rumit dan tak jelas juntrungannya.
Inilah akibatnya jika hukum hanya mengedepankan tataaturan formal dan sepenuhnya berkutat dengan prosedur. Dikira jika prosedur dijalankan maka sudah benar.
Hukum secara sengaja diisolasikan dari moralitas, kepentingan bangsa dan negara, serta rasa keadilan masyarakat. Hukum disederhanakan menjadi seperangkat prosedur, tak lebih dan tak kurang.
Ironisnya, kedua belah pihak tampaknya secara sengaja mencampurbaurkan sisi personal dan kelembagaan. Dengan demikian yang muncul adalah perseteruan antar lembaga. Akibatnya dalam berbagai penjelasan terdapat ketidakkonsistenan. Sering dikatakan ini persolan personal, juga disebutkan ini menyerang lembaga.
Sinetron hukum kali ini merumit karena kepentingan politik dan partai politik ikut serta secara aktif. Akibatnya batas-batas antara politik dan hukum semakin tak jelas. Hukum dikebiri, penegak hukum berpolitik.
Keadaan semakin parah karena sejumlah media massa berpihak, ikut ngompori dan menyuburkan berbagai spekulasi. Padahal seharusnya mereka bertugas membuat jernih persoalan dan tidak boleh berpihak. Mereka harus berpihak pada kebenaran. Bukan pada yang bertikai.
Untuk yang kesekian kali, kita menonton sinetron hukum. Bagaimana dua pimpinan lembaga penegak hukum sama-sama tidak dapat menahan diri dan saling serang melalui media massa. Ditambah lagi sikap para pengacara yang tak kalah sengit saling serang. Juga para ahli, pengamat, mantan pejabat yang menjadikan sinetron ini sebagai panggung baru bagi mereka untuk tunjukkan keberadaannya.
TERNYATA KITA HIDUP DI NEGERI SINETRON.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
setiap komentar yang masuk akan terkirim secara langsung ke alamat email pribadi Bapak DR. Nusa Putra, S.Fil, M.Pd