Pendidikan itu
mencerahkan. Bagi anak usia dini, pendidikan adalah menu tambahan melengkapi
pengasuhan yang dialami di rumah. Di seluruh dunia pendidikan usia dini memang
sedang kencang-kencangnya digalakkan karena telah terbukti pendidikan pada usia
dini sangat membantu anak-anak mengembangkan berbagai keterampilan kognitif dan
sosial yang sangat berguna baginya dalam menghadapi hidup yang makin sulit dan
kompleks.
Kini, orang yang
tergolong tidak mampu pun berusaha mengikutsertakan anak-anaknya dalam
pendidikan usia dini. Pantas disyukuri Pemerintah membantu pendirian dan
penyelenggaraan pendidikan anak usia dini komunitas yang dikelola oleh
masyarakat. Dengan demikian semakin banyak anak yang ikut serta menikmati
pendidikan anak usia dini.
Di negara-negara
yang pendidikannya sangat maju dan terbaik di dunia seperti Finlandia, Swedia
dan Denmark, pendidikan anak usia dini diberi waktu yang panjang. Anak-anak
diizinkan masuk SD pada usia 7 tahun. Ini dilakukan karena berbagai hasil
penelitian menunjukkan pendidikan usia dini yang dikelola dengan baik yang
memberi anak-anak perhatian, rasa cinta dan kebebasan berekspresi sangat
membantu kematangan anak bukan saja untuk memasuki SD, juga dalam menjalani
hidupnya kelak.
Penelitian yang
dilakukan di banyak negara juga menegaskan berbagai kekerasan terhadap anak,
terutama kekerasan seksual sungguh menghancurkan si anak. Konsekuensinya, para
pelakunya mendapat hukuman yang berat. Anak-anak harus dijaga agar tidak
mengalami kekerasan, terutama kekerasan seksual.
Dalam kaitan
inilah kita semua harus sangat marah kepada JIS yang telah melakukan kejahatan
luar biasa dan sangat najis yaitu tidak dapat memberikan perlindungan pada anak
didik yang telah membayar sangat mahal. Pegawainya diduga melakukan kekerasan
seksual pada anak TK.
JIS melakukan
penjagaan yang sangat ketat di pintu gerbangnya, sehingga tidak sembarang orang
bisa masuk. Ternyata penjagaan yang ketat terhadap orang luar itu bukan jaminan
bagi anak didik untuk merasa aman. Sementara penjagaan pintu gerbang sangat
ketat, pegawainya dengan bebas melakukan kejahatan terhadap anak didik di
dalam. Diduga pegawai JIS melakukan kejahatan seksual terhadap anak TK.
Saat kasus ini
terkuak, JIS menunjukkan perilaku dan reaksi yang sangat tidak kooperatif dan
cenderung menambah banyak pelanggaran yang dilakukan. Mereka sampai berani
menolak utusan resmi Kemdikbud untuk melakukan pemeriksaan. Sikap JIS ini tidak
bisa ditolerir sama sekali. Ini bukan kesalahan kecil yang remeh, tetapi
merupakan pelanggaran yang sangat serius karena menghina kedaulatan negara
Indonesia. Status internasional tidaklah membuat mereka kebal hukum. Artinya
seperti semua sekolah yang diduga ada pegawainya melakukan tindakan kriminal,
tidak boleh menolak diperiksa. Apalagi TK mereka tidak pula memiliki izin.
Utusan Kemdikbud
yang datang adalah perwakilan Pemerintah, aparat resmi Negara Kesatuan Republik
Indonesia (NKRI). Menolak dan tidak mengizinkan mereka melakukan pemeriksaan
adalah penghinaan terhadap NKRI dan pelanggaran kedaulatan.
Pemerintah harus
bertindak sangat tegas. Sekarang ini bukan pegawainya yang diduga melakukan
tindakan kriminal saja yang harus disidik. Juga para pengelola yang tidak dapat
mencegah peristiwa itu terjadi. Lebih dari itu, semua petinggi JIS juga harus
diproses karena menolak memberikan izin kepada petugas resmi negara. Tuduhannya
adalah pelanggaran kedaulatan.
Pemerintah jangan
bersikap lemah menghadapi JIS. Mosok negara besar ngalah sama sebuah institusi
hanya karena dia berstatus internasional. Kita tidak boleh membiarkan sebuah
institusi melakukan tindakan yang sangat merusak. Pertama, warga negara kita
telah jadi korban. Kedua, mereka tidak memiliki izin, ketiga melakukan
pelanggaran kedaulatan. Dengan kesalahan sebesar itu, apakah layak JIS masih
beroperasi di Indonesia?
Peristiwa ini juga
menunjukkan satu hal yang mengerikan. Bagaimana
bisa sebuah institusi beroperasi tanpa
izin? Ini menegaskan bahwa pengawasan tidak sungguh-sungguh dilakukan.
Sementara itu terhadap bangsa sendiri, Pemerintah selama ini sangat ketat,
dalam pemberian izin dan pengawasan.
Kasus JIS yang
najis, menjijikkan, dan mengerikan ini harus diselesaikan sampai tuntas.
Artinya tidak hanya berhenti pada memberi hukuman kepada si pelaku, juga
pengelola. Pun dalam soal pelanggaran kedaulatan. Juga harus menjadi pelajaran
sangat berharga. Ke depan harus ada regulasi yang sangat ketat untuk pendirian
sekolah internasional yang bisa dimasuki oleh warga negara kita.
Juga harus
dipertimbangkan secara mendalam, apakah memang layak dan baik anak-anak kita
didik oleh lembaga bertaraf internasional sejak TK sampai SMA yang dikelola
oleh sebagian besar orang asing? Jangankan anak-anak, tidak sedikit guru yang
bekerja di sekolah internasional itu yang berperilaku seperti orang asing dan
sering melecehkan negara, kebudayaan, dan agama yang ada di Indonesia.
Kemdikbud sebaiknya memanfaatkan kasus yang menjijikkan dan mengerikan ini
untuk melakukan kaji ulang terhadap semua lembaga pendidikan bertaraf
internasional yang dikelola orang asing, terutama pada tingkat PAUD sampai SMU.
Tengoklah Jepang dan Korea Selatan yang bisa menjadi negara maju tanpa sekolah
internasional yang dikelola orang asing pada semua jenjang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
setiap komentar yang masuk akan terkirim secara langsung ke alamat email pribadi Bapak DR. Nusa Putra, S.Fil, M.Pd