Rabu, 21 Mei 2014

SBY-BOEDIONO BERURUSAN DENGAN KPK

Kita doakan KPK semakin brani. KPK secara resmi mengirim surat kepada Presiden SBY dan anaknya yang merupakan sekretaris jenderal Partai Demokrat sebagai saksi meringankan bagi Anas mantan ketua umum Partai Demokrat yang terjerat kasus korupsi. KPK juga menghadirkan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi dalam persidangan tersangka kasus mega korupsi Bank Century, Budi Mulia.

Terkait dengan surat kepada Presiden SBY dan anaknya, terjadi silang pendapat di masyarakat, terutama para ahli hukum. Sebagian berpendapat bahwa keduanya harus datang, bila perlu dipanggil paksa. Sedangkan pengacara keluarga SBY tampaknya menolak panggilan itu dan menegaskan tidak ada kewajiban untuk datang.

Saat Boediono hadir sebagai saksi bagi Budi Mulia, Presiden SBY memuji sikap Boediono yang patuh pada hukum. Tentulah, apapun alasannya akan sangat tidak elok bila SBY tidak hadir memenuhi panggilan KPK. Pasti akan muncul kembali silang pendapat. Bisa jadi ketidakhadirannya akan semakin memanaskan beragam spekulasi tentang dalang atau aktor intelektual di balik kasus mega korupsi Bank Century.

Mestinya pengacara SBY tidak hanya menggunakan argumentasi hukum yang memang masih bisa terus diperdebatkan. Ada yang lebih penting dari itu. Kita sama faham, kasus Anas dan Hambalang selama ini dituding sangat kental aroma politik ketimbang hukum. Macam-macam tuduhan sudah dialamatkan kepada KPK dan Presiden SBY. Keadaan makin runyam saat muncul persoalan kebocoran surat perintah penyidikan (sprindik) Anas yang menyebabkan pimpinan KPK diperiksa Komite Etik.

Pada saat KPK gencar memeriksa sejumlah besar orang, Anas menegaskan, semua orang bisa dipanggil KPK kecuali SBY dan Ibas.
Seluruh proses hukum yang melibatkan Anas dan beragam peristiwa ikutannya, agaknya bukan lagi persoalan Anas sebagai pribadi. Ini sudah memasuki wilayah penegakan hukum kita sebagai negara bangsa. Harus ada langkah nyata yang menunjukbuktikan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan.

Dalam konteks itulah sebenarnya panggilan bagi Presiden SBY dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat harus dilihat. Jadi, panggilan KPK itu bukan sekadar petaruhan bagi KPK, Presiden SBY dan Sekretaris Jenderal Partai Demokrat. Tetapi petaruhan bagi negara bangsa ini.
Sebagai sebuah peristiwa sosial pastilah kejadian ini sangat potensial menjadi multitafsir. Sejumlah orang berpendapat bahwa panggilan terhadap Presiden SBY dan anaknya, serta menampilkan Wakil Presiden Boediono sebagai saksi merupakan pemanasan untuk menyongsong sesuatu yang lebih seru saat mereka tak lagi berkuasa.

Tafsir dan spekulasi seperti itu tidaklah mengherankan. Sebab kasus megakorupsi Hambalang dan Bank Century sejak partama sekali muncul memang dikait-kaitkan dengan lingkar dalam kekuasaan. Paling tidak itulah yang dikatakan Nazaruddin mantan bendahara Partai Demokrat. Dalam perjalanan waktu semakin terbukti omongan Nazaruddin benar adanya. Sampai saat ini, kita tidak tahu persis info dan data apa saja yang disampaikan Nazaruddin ke KPK. Kita juga tidak tahu info dan data apa saja yang diberikan Anas ke KPK.

Apapun tafsir dan spekulasi yang berkembang kita sangat berharap penegakan hukum yang pasti dan adil terutama dalam kasus-kasus korupsi yang ditengarai melibatkan para petinggi negeri harus dibuat terang benderang. Agar jelas siapa yang salah dan siapa yang benar. Bangsa ini tidak boleh dibiarkan terombang-ambing dalam labirin spekulasi. Sungguh, jangan sampai ada dusta di antara kita, rakyat dan penguasa.

Ketidakbersediaan datang memenuhi panggilan KPK tentunya akan semakin membuat spekulasi dan tuduhan akan semakin menyala membakar, pada gilirannya pastilah akan merugikan SBY sendiri. Orang akan memiliki peluang untuk menyatakan ia takut, atau berusaha menghindar.

Memang panggilan ini menempatkan SBY dalam dilemma. Namun rasanya yang paling baik adalah datang dan jelaskan seterang-terangnya apa yang sesungguhnya terjadi menurut versinya. Kedatangan saja sudah menunjukkan kepatuhan pada hukum, dan kemauan kuat untuk ikut secara aktif menyelesaikan masalah. Artinya keharusan hukum dan kepantasan moral sekaligus terpenuhi.

Presiden SBY harus mewariskan suatu keteladanan dalam soal ini. Wakil Presiden Boediono telah menunjukkan dengan datang sebagai saksi dalam persidangan Budi Mulia. Beliau telah manfaatkan kesempatan untuk menjelaskan seluruh peristiwa dengan versinya. Terserah bagaimana hakim, jaksa, dan masyarakat menilainya.

Kita tidak pernah tahu akan seperti apa perkembangan kasus megakorupsi Hambalang dan Bank Century. Namun, kita tidak bisa membantah bahwa dua kasus ini telah sangat  menganggu jalannya pemerintahan SBY. Oleh sebab itu penyelesaian tuntas atas kasus ini sangat bermakna bagi negara bangsa ini menghadapi tantangan masa depan yang tidak semakin mudah.

KEPASTIAN DAN KEADILAN HUKUM HARUSLAH DITEGAKKAN, JUSTRU OLEH PARA PEMIMPIN NEGARA BANGSA INI.

1 komentar:

  1. Kini, enam puluh sembilan tahun setelah kemerdekaan tercapai, kenyataan menunjukkan bahwa kita masih jauh dari tujuan. Generasi kemerdekaan ini adalah generasi yang tak siap untuk mengambil alih tanggung jawab kemasyarakatan. Guru-guru yang tak cukup terdidik, sarjana-sarjana yang pengetahuannya sepotong-potong atau polisi yang yang tak tahu tugasnya sebagai penegak hukum. Pada akhirnya mereka akan berpaling lagi pada segelintir yang punya kemampuan dalam bidangnya dan pola masyarakat yang separuh terdidik dengan “trials and errors-nya” masih akan berlangsung terus. Disinilah letak kontradiksi generasi kemerdekaan. Antara cita-cita untuk mengisi kemerdekaan dan rasa impoten dalam pelaksanaannya. Kita melihat dengan penuh kecemasan bahwa pemimpin negara dan pemerintahan sekarang ini telah membawa bangsa dan negara Indonesia kepada keadaan yang amat menguatirkan. Koruptor perseorangan dan golongan yang berkuasa bukan lagi merupakan bahaya diambang pintu, tetapi telah menjadi suatu kenyataan. Cara-cara kebijaksanaan negara dan pemerintahan bukan saja bertentangan dengan asas-asas kerakyatan dan hikmah musyawarah, bahkan menindas dan memperkosanya. Pimpinan negara dan pemerintahan saat ini bukannya menjadi saluran pengabdi rakyat, malahan sebaliknya menjadi penindas dan pemeras rakyat sendiri. Jelaslah sudah bagi kita, bahwa istilah “demokrasi terpimpin” dipakai sebagai topeng belaka justru untuk menindas dan menumpaskan asas-asas demokrasi sendiri. Bahkan hampir tidak ada lagi demokrasi yang bakal dirasakan rakyat apabila RUU Pilkada tidak langsung disahkan dan ditetapkan. Tidak ada lagi pemimpin inovatif produk rakyat. Dan yang terparah, semakin maraknya tikus-tikus berdasi yang memanfaatkan situasi tersebut untuk memperkaya diri. Tiba saatnya bagi segenap patriot Indonesia dalam hal ini khususnya mahasiswa-mahasiswa Indonesia untuk bangkit kembali menggalang kekuatan lewat organisasi dan bertindak bukan atas nama golongan ataupun organisasi untuk menyelamatkan bangsa dan negara Indonesia dari jurang malapetaka.


    Tita Nurmala - P.IPS B 2014

    BalasHapus

setiap komentar yang masuk akan terkirim secara langsung ke alamat email pribadi Bapak DR. Nusa Putra, S.Fil, M.Pd