Pada masa lalu penguasa bisa seenaknya
menafsirkan dan menjabarkan, serta mengimplementasikan konstitusi. Hanya tafsir
penguasa yang diakui sah dan harus dilaksanakan. Akibatnya semua kritik
terhadap penguasa dianggap perlawanan terhadap konstitusi, ujungnya adalah
penjara, intimidasi, serta pengucilan dan penghinaan terhadap si pengeritik.
Kebijakan pemerintah orde baru terkait dengan P4, asas tunggal Pancasila dan
PELITA adalah sebagian kecil contoh dari tafsir penguasa terhadap konstitusi
yang tidak boleh diganggu gugat. Kelompok Kesadaran Berkonstitusi dan Petisi 50
yang mencoba mengkritik kebijakan itu diluluhlantakkan tanpa ampun. Bahkan sang
tiran pada waktu itu mengidentifikasi dirinya sebagai konstitusi itu sendiri,
sehingga kritik terhadapnya dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi.
Orde baru memang canggih memperalat konstitusi untuk melanggengkan kekuasaan.
Untunglah ada perlawanan rakyat yang menumbangkan rezim otoriter ini. Meskipun
antek-anteknya yang bertopeng reformasi masih berkuasa sampai kini.
Dalam konteks ketatanegaraan yang penuh
tipu daya memperalat konstitusi tersebut, kelahiran MK tentulah dirasakan
sebagai salah satu indikator bahwa bangsa ini makin maju dan demokratis. Sajak
ada MK maka tidak ada pihak, terutama penguasa, yang bisa seenaknya
mengatasnamakan dan membuat tafsir tunggal terhadap konstitusi. MK adalah
tempat yang objektif, adil dan transparan untuk menguji tafsir, jabaran dan
pelaksanaan konstitusi.
Kedudukan MK semakin penting terutama
sebagai pengadilan bagi sengketa pemilu pada semua tingkat. Meskipun pemilu
bukanlah satu-satunya cara demokrasi itu dilaksanakan, namun pemilu adalah
pesta demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat banyak untuk menentukan
kepemimpinan yang akan mengendalikan dan menggunakan kekuasaan bagi kepentingan
rakyat. Tak salah kiranya bila banyak rakyat Indonesia berharap dan belajar
percaya bahwa MK akan bekerja dengan prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, dan
keterbukaan. Agar prinsip-prinsip ini dapat terlaksana dengan baik, MK harus diisi dan dikendalikan oleh
orang-orang pilihan yang jujur dan terpercaya.
Tampaknya selama ini MK telah berusaha
keras melaksanakan prinsip-prinsip itu dengan sebaik-baiknya. Itulah sebabnya
tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MK sangat tinggi. Kepercayaan itu
antara lain terlihat dari banyaknya masyarakat yang memperkarakan sejumlah
undang-undang yang diduga bertentangan atau tudak bersesuian dengan konstitusi.
Kepercayaan itu semakin meningkat karena MK seringkali memenangkan masyarakat.
Tentu saja ini semua menimbulkan harapan bahwa negara bangsa ini akan semakin
baik dan demokratis di masa depan karena penguasa tidak bisa lagi seenaknya
menggunakan konstitusi untuk melegalkan berbagai kepentingannya.
Sebagai negara yang selama tiga puluh
tahun lebih di bawah cengkeraman rezim tiran yang membuat negara ini
seakan-akan demokratis, peran dan kiprah MK sungguh menerbitpancarkan harapan
baru. MK memberi jaminan tirani dalam bentuk apapun yang bersembunyi dan
mengatasnamakan konstitusi tak pernah dan tak akan pernah lagi mendapat
kesempatan untuk tumbuh kembang di negeri ini. Ini bermakna Indonesia makin
demokratis, berkeadilan, dan transparan. MK menjadi penentu kebenaran tafsir,
penjabaran, dan implementasi konstitusi, sekaligus penjaga demokrasi.
Peran sebagai penjaga demokrasi paling
menonjol dalam sengketa pemilu. Kita sangat mengetahui semua pemilihan
kepemimpinan pada semua tingkat rawan kecurangan, manipulasi, politik uang dan
tipu-tipu. MK adalah instirusi yang selama ini terpercaya untuk menyelesaikan
sengketa itu melalui pengafilan yang terbuka, objektif dan adil. Banyak
tingkaipangkai dan kecurangan pemilu kepala daerah diselesaikan oleh MK dengan
keputusan yang berterima. Ini yang membuat MK sangat berwibawa dan sangat
menentukan perjalanan dan pematangan demokrasi di negeri ini.
MK bahkan brani menciptakan cara
pembuktian dan penyelesaian masalah dengan cara yang sangat revolusioner dalam
kasus kriminalisasi pimpinan KPK. Sudah pasti keberanian ini menglontorkan
harapan baru bagi penegakan hukum yang berfihak pada kebenaran dan rasa
keadilan publik. Sungguh, MK telah menjadi oase pada gurun kering penegakan
hukum yang dicirikan oleh beliung ketidakpastian di negara tercinta ini.
Namun, kini kita seperti
diluluhlantakkan tsunami saat ketua MK ditangkap tangan oleh KPK karena diduga
terlibat penyuapan dalam sengketa pilkada.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
setiap komentar yang masuk akan terkirim secara langsung ke alamat email pribadi Bapak DR. Nusa Putra, S.Fil, M.Pd