Rabu, 09 Oktober 2013

MK



Pada masa lalu penguasa bisa seenaknya menafsirkan dan menjabarkan, serta mengimplementasikan konstitusi. Hanya tafsir penguasa yang diakui sah dan harus dilaksanakan. Akibatnya semua kritik terhadap penguasa dianggap perlawanan terhadap konstitusi, ujungnya adalah penjara, intimidasi, serta pengucilan dan penghinaan terhadap si pengeritik. Kebijakan pemerintah orde baru terkait dengan P4, asas tunggal Pancasila dan PELITA adalah sebagian kecil contoh dari tafsir penguasa terhadap konstitusi yang tidak boleh diganggu gugat. Kelompok Kesadaran Berkonstitusi dan Petisi 50 yang mencoba mengkritik kebijakan itu diluluhlantakkan tanpa ampun. Bahkan sang tiran pada waktu itu mengidentifikasi dirinya sebagai konstitusi itu sendiri, sehingga kritik terhadapnya dinyatakan sebagai pelanggaran terhadap konstitusi. Orde baru memang canggih memperalat konstitusi untuk melanggengkan kekuasaan. Untunglah ada perlawanan rakyat yang menumbangkan rezim otoriter ini. Meskipun antek-anteknya yang bertopeng reformasi masih berkuasa sampai kini.



Dalam konteks ketatanegaraan yang penuh tipu daya memperalat konstitusi tersebut, kelahiran MK tentulah dirasakan sebagai salah satu indikator bahwa bangsa ini makin maju dan demokratis. Sajak ada MK maka tidak ada pihak, terutama penguasa, yang bisa seenaknya mengatasnamakan dan membuat tafsir tunggal terhadap konstitusi. MK adalah tempat yang objektif, adil dan transparan untuk menguji tafsir, jabaran dan pelaksanaan konstitusi.

Kedudukan MK semakin penting terutama sebagai pengadilan bagi sengketa pemilu pada semua tingkat. Meskipun pemilu bukanlah satu-satunya cara demokrasi itu dilaksanakan, namun pemilu adalah pesta demokrasi yang secara langsung melibatkan rakyat banyak untuk menentukan kepemimpinan yang akan mengendalikan dan menggunakan kekuasaan bagi kepentingan rakyat. Tak salah kiranya bila banyak rakyat Indonesia berharap dan belajar percaya bahwa MK akan bekerja dengan prinsip-prinsip kejujuran, keadilan, dan keterbukaan. Agar prinsip-prinsip ini dapat terlaksana dengan baik,  MK harus diisi dan dikendalikan oleh orang-orang pilihan yang jujur dan terpercaya.

Tampaknya selama ini MK telah berusaha keras melaksanakan prinsip-prinsip itu dengan sebaik-baiknya. Itulah sebabnya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap MK sangat tinggi. Kepercayaan itu antara lain terlihat dari banyaknya masyarakat yang memperkarakan sejumlah undang-undang yang diduga bertentangan atau tudak bersesuian dengan konstitusi. Kepercayaan itu semakin meningkat karena MK seringkali memenangkan masyarakat. Tentu saja ini semua menimbulkan harapan bahwa negara bangsa ini akan semakin baik dan demokratis di masa depan karena penguasa tidak bisa lagi seenaknya menggunakan konstitusi untuk melegalkan berbagai kepentingannya.

Sebagai negara yang selama tiga puluh tahun lebih di bawah cengkeraman rezim tiran yang membuat negara ini seakan-akan demokratis, peran dan kiprah MK sungguh menerbitpancarkan harapan baru. MK memberi jaminan tirani dalam bentuk apapun yang bersembunyi dan mengatasnamakan konstitusi tak pernah dan tak akan pernah lagi mendapat kesempatan untuk tumbuh kembang di negeri ini. Ini bermakna Indonesia makin demokratis, berkeadilan, dan transparan. MK menjadi penentu kebenaran tafsir, penjabaran, dan implementasi konstitusi, sekaligus penjaga demokrasi.

Peran sebagai penjaga demokrasi paling menonjol dalam sengketa pemilu. Kita sangat mengetahui semua pemilihan kepemimpinan pada semua tingkat rawan kecurangan, manipulasi, politik uang dan tipu-tipu. MK adalah instirusi yang selama ini terpercaya untuk menyelesaikan sengketa itu melalui pengafilan yang terbuka, objektif dan adil. Banyak tingkaipangkai dan kecurangan pemilu kepala daerah diselesaikan oleh MK dengan keputusan yang berterima. Ini yang membuat MK sangat berwibawa dan sangat menentukan perjalanan dan pematangan demokrasi di negeri ini.

MK bahkan brani menciptakan cara pembuktian dan penyelesaian masalah dengan cara yang sangat revolusioner dalam kasus kriminalisasi pimpinan KPK. Sudah pasti keberanian ini menglontorkan harapan baru bagi penegakan hukum yang berfihak pada kebenaran dan rasa keadilan publik. Sungguh, MK telah menjadi oase pada gurun kering penegakan hukum yang dicirikan oleh beliung ketidakpastian di negara tercinta ini.

Namun, kini kita seperti diluluhlantakkan tsunami saat ketua MK ditangkap tangan oleh KPK karena diduga terlibat penyuapan dalam sengketa pilkada.

APAKAH INI PERTANDA NEGERI INI SUNGGUH MK, MAKIN KORUP?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

setiap komentar yang masuk akan terkirim secara langsung ke alamat email pribadi Bapak DR. Nusa Putra, S.Fil, M.Pd