Kamis, 21 November 2013

(C)ATUT

Apa makna kata (c)atut? Tergantung. Makna asli atau makna tambahan? Makna asli adalah penjepit dan alat pencabut atau pemotong. Makna tambahan lebih banyak yaitu memperdagangkan sesuatu dengan cara yang tidak wajar, mengambil keuntungan terlalu banyak, menyalahgunakan kekuasaan atau jabatan, dan menyatakan sesuatu yang tidak sebenarnya alias berbohong.

Jadi, siapa pun bisa men(c)atut alias menjadi tukang (c)atut. Orang kecil men(c)atut tiket kereta api saat lebaran. Adapula yang dengan sengaja men(c)atut umur agar bisa memenuhi syarat untuk ikut serta dalam pemilihan yang mempersyaratkan umur tertentu. Sementara itu orang besar alias pejabat atau penguasa men(c)atut dengan cara menyalahgunakan kekuasaan.

Sang pen(c)atut pastilah mendapat keuntungan dengan perbuatannya itu. Dengan demikian ada fihak yang dirugikan. Pen(c)atut karcis merugikan orang dalam jumlah terbatas. Bagaimana dengan pen(c)atut jabatan atau kekuasaan? Bayangkan bila pen(c)atut itu raja atau ratu, apa jadinya? Kerugian atau kerusakan yang sangat luas dan merugikan banyak orang.

Tukang (c)atut kecil atau besar memiliki sifat dasar atau karakteristik yang sama yaitu: 1) mereka adalah raja atau ratu tega. Mengambil keuntungan berlebih justru dari orang yang susah atau membutuhkan bantuan. 2) Mereka adalah makhluk sosial ekonomi yang tidak bermoral. Dalam buku Pendidikan IPS SMP kelas 2 bab 4 dijelaskan, makhluk sosial ekonomi yang tidak bermoral menghalalkan segala cara untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Masuk dalam kategori ini adalah pencuri, penipu, perampok, dan perompak. 3) Mereka tidak bekerja sendirian. Biasanya merupakan bagian dari sistem yang melibatkan banyak orang. Karena itu bila seorang tukang (c)atut tertangkap, maka akan diikuti penangkapan orang lain yang merupakan bagian dari sistem pen(c)atutan.

Dalam konteks politik dan kekuasaan di Indonesia, para pen(c)atut ini masuk ke dalam GOLongan ingKAR. Tampaknya banyak partai politik yang termasuk golongan ini. Ada partai yang mencitrakan diri sebagai partai putih yang peduli dan membawa-bawa agama, presiden partainya terkena kasus pen(c)atutan impor sapi. Ada pula partai yang memperkenalkan semboyan 'katakan tidak pada korupsi', ketua umum partai dan kadernya pada keder dan jadi tersangka serta terdakwa kasus korupsi, karena men(c)atut proyek pemerintah.

Mendagri menyatakan ada ratusan kepala daerah dari berbagai partai politik sekarang ini sedang diproses dalam kasus korupsi. Mereka semua ternyata tukang (c)atut. Sangat mengerikan karena pen(c)atutan dilakukan menggunakan dan di dalam kekuasaan yang menyangkut urusan dan kepentingan masyarakat luas. Atas dasar fakta ini pantas rasanya kita membuat bendera baru untuk menunjukkan pada dunia negara macam apa Indonesia ini. Bendera itu berwarna merah ada lambang (c)atut besar berwarna putih di tengahnya.

Pada masa depan perlu difikirkan untuk membuat model seleksi baru untuk para pejabat publik. Di samping ada uji kepatutan dan kelayakan, harus ditambah dengan uji ke(c)atutan dan kelajakan. Lajak adalah perilaku yang tidak seharusnya atau berlebih-lebihan. Perilaku lajak itu adalah akar dari pen(c)atutan. Mereka yang bisa dibuktikan pernah terlibat pen(c)atutan dan perlajakan, tidak boleh jadi pejabat.

Pen(c)atutan sangat berbahaya jika dilakukan oleh pejabat. Sebab,


(C)ATUT JABATAN MERUPAKAN PENYELEWANGAN KEKUASAAN YANG BISA MERUNTUHKAN NEGARA BANGSA INDONESIA.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

setiap komentar yang masuk akan terkirim secara langsung ke alamat email pribadi Bapak DR. Nusa Putra, S.Fil, M.Pd